GfAlTSM5GUdoGUM5GSC0TfOlBY==
Light Dark
Curi Iuran Wakaf, Abdul Hadi Dilaporkan Warga Paya Gambar ke Polresta Deli Serdang

Curi Iuran Wakaf, Abdul Hadi Dilaporkan Warga Paya Gambar ke Polresta Deli Serdang

Puluhan warga Paya Gambar didampingi kuasa hukum mereka, Alansyah Putra Pulungan, SH (tengah) diabadikan usai membuat LP di Polresta Deli Serdang
Table of contents
×

SUMUTAKTUAL.COM - Seorang warga Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Kota Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Laporan polisi tersebut tercatat dalam LP nomor: LP/B/187/II/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, dengan tanggal 24 Februari 2025.

Kasus ini melibatkan Abdul Hadi, mantan Ketua Pengurus Tanah Wakaf di Desa Paya Gambar. Dugaan penggelapan bermula setelah Abdul Hadi dipecat dari jabatannya sebagai ketua pengurus tanah wakaf.

Pasca pemecatannya, Kepala Desa Paya Gambar, Harmaini, meminta agar Abdul Hadi menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama masa jabatannya. Hal ini mengingat tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai kuburan bagi warga desa tidak terurus dengan baik, meskipun warga selalu membayar iuran.

Kecurigaan warga semakin memuncak ketika Abdul Hadi menanggapi surat permintaan LPJ dari kepala desa dengan menolak untuk membuat dan menyerahkan laporan tersebut. Penolakan ini memicu ketegangan di masyarakat, dan warga desa merasa kecewa atas sikap Abdul Hadi.

Meskipun demikian, warga Desa Paya Gambar yang taat hukum dan menjunjung tinggi etika memilih untuk menyerahkan masalah ini kepada proses hukum. Mereka percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik untuk masyarakat desa maupun mereka yang berstatus lebih tinggi. Hal ini demi menjaga ketaatan warga terhadap hukum dan membangun jati diri yang membanggakan.

Sebagai bentuk solidaritas, puluhan warga desa turut mendampingi pelapor atas nama Ahmad Nawar, untuk membuat LP dan mengawal jalannya proses hukum. Warga berharap agar proses laporan polisi ini dapat berjalan dengan cepat dan pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka, agar keadilan dapat ditegakkan untuk masyarakat Desa Paya Gambar.

"Masyarakat berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti, diproses hukum, karena masyarakat taat hukum dan akan mengikuti seluruh prosesnya, dan segera menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Alansyah Putra Pulungan, SH, Kuasa Hukum Desa Paya Gambar kepada wartawan, Senin malam (24/2/2025). (pa)